Tugas studi Islam kana

 Nama : Kana Faizatun Nisa

Nim     : 204104010049

PENGERTIAN FIKIH DAN SYARI,AH

A.Pengertian syari’ah dan fiqih

       Syari’ah adalah kata syari’ah berasa dari kata syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihab bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) syariah adalah kata syari’ah berasa dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan).Sedangkan menurut Al-Jurjani syari’at bisa juga artinya mazhab dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. 

         Fikih adalah di alam bahasa Arab, perkataan fiqh yang ditulis fiqih atau kadang-kadang fekih setelah diindonesiakan, artinya paham atau pengertian.

B.Karakteristik Hukum Islam

         Hukum Islam memiliki watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai macam hukum yang lain.Dalam hal ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat antara lain:

1.Sempurna

2..Elastis dan dinamis

3.Universal.

4.Sistematis.

5.Berangsur-angsur.

6.Sifat a’abuddi serta ta’aquli.

7.Tafshili (Partikularitas).

8.Akhlak (Etistik).

9.Tahsini (Estetik).

C.Urgensi Dan Kedudukan Ijtihad

          Ijtihad adalah bahasa arab berbentuk “mashdar” yang berasal dari kata dasar “ijtihada”, artinya bersungguh-sungguh, berusaha keras atau mengerjakan sesuatu dengan susah payah.

         Sedangkan menurut istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat dalm memberikan definisi, diantaranya yaitu: Menurut al-Syaukani Ijtihad adalah mencurahkan sekedar kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’iy yang bersifat operasional (pengamalan) dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbat.

      Zen Ta'an IAT: ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada didalamnya, yaitu sebagai berikut:

1.Mujtahid, yaitu orang yang melakukan ijtihad.

2.Masalah yang akan di-ijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian sttus hukumnya.

3.Metode istinbath (pengambilan kesimpulan pendapat).

4.Inatijah, yaitu hasil atau kesimpulan hukum yang telah diijtihadi.

a. Ijtihad dan fiqih di masa Nabi SAW

        Umat islam di masa Rasul tidak melakukan ijtihad bila menghadapi masalah baru, mereka mendatangi Nabi SAW untuk bertanya, lalu Nabi menjawab dengan petunjuk ijtihadnya yang mendapat kebenaran dari wahyu.

b.Periode-periode Ijtihad sesudah Nabi SAW.

1.Masa Khulafaur Rasyidin.

2.Ijtihad dewasa ini.

D.Wilayah Ijtihad.

           Menurut ulama salaf, bidang atau wilayah ijtihad terbatas pada masalah fiqhiyah. Namun pada wilayah tersebut telah berkembang pada berbagai aspek keislaman, meliputi : Akidah, Filsafat, Tasawwuf dan Fiqh. Itu artinya tidak semua bidang bisa di-ijtihadkan.

Hal-hal yang tidak boleh di ijtihadkan antara lain :

1.Masalah Qathiyah adalah masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun dalil aqli. 

2.Masalah yang telah dijinakkan oleh ulama mujtahid dai suatu massa demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi (ghairu ma’qulil makna) dimana kualitas illat hukumnya tidak dapat dicerna dan diketahui oleh akal mujtahid.

Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkan, antara lain :

1.Masalah-masalah yang ditunjuk oleh nash yang zhanniyatul wurud (kemunculannya perlu penelitian lebih lanjut) dan zhanniyatud dilalah (makna dan ketetapan hukumnya tidak jelas dan tegas). 

2.Masalah-masalah yang tidak ada nashnya sama sekali.

Ada pun peristiwa-peristiwa yang masuk dalam wilayah ijtihad adalah:

1.Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nas (naṣ) yang ẓannī al-wurūd (hadis-hadis āhād) dan ẓannī al-dalālah (nas Alquran yang masih dapat ditafsirkan atau ditakwilkan).

2.Peristiwa-peristiwa yang tidak ada nasnya sama sekali. Peristiwa-peristiwa semacam ini dapat diijtihadkan dengan leluasa.

E.Sebab-Sebab Yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad.

       Faktor-faktor Terjadinya Perbedaan MadzhabAdanya perbedaan madzhabtidak a histories, artinya ada ruang dan waktu yang ikut menjadi faktor adanya perbedaan tersebut .

Adapun yang menyebabkan munculnya perbedaan pendapat tersebut, antara lain:

1.Legitimasi kebolehan berijtihad, yaitu adanya legitimasi dari Allah swt. dan Rasulullah terhadap kegiatan ijtihad. 

2.Perbedaan dalam memahami ayat-ayat z}anniyyat,ayat-ayat z}anniyyatadalah ayat-ayat yang memungkinkan setiap mujtahid memahami dan mengambil kesimpulan hukum yang berbeda dari ayat tersebut.

3.Perbedaan dalam menilai hadis.

4.Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad saw., para mujtahid kadang-kadang berbeda dalam melihat nilai yang keluar (perkataan, perbuatan, dan penetapan) dari Nabi Muhammad saw.

5.Perbedaandalam menerapkan qa>’idah us}u>liyyah,para ulama terkadang berbeda dalam menerapkan qa>’idah us}u>liyyah, yaitu tata aturan yang berlaku dan dianut serta dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum.

Faktor diri mujtahid dan lingkungannya, perbedaan pendapat bisa muncul karena perbedaan kondisi diri mujtahid, baik yang menyangkut latar belakang pendidikan, latar belakang kehidupan, watak, pengalaman dan kepandaiannya.

Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: 

1.perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm).

2.perbedaan dalam cara memahami nas}.

3.perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nas}.

Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:

1.Metode mempercayai al-Sunnahserta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. 

2.Fatwa sahabat dan kedudukannya.

3.Kehujjahan Qiyas.

4.Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma’. 

          lainnya menganggap hakikat ke-hujjah-an Ijma’ bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari al-Sunnah.25Di samping itu, terjadinya taqlid juga menjadi faktor terpenting yang menyebabkan perbedaan madzhab. Hal ini memunculkan terhentinya gerakan ijtihad dan suburnya kebiasaan bertaqlid kepada Imam terdahulu, yaitu : 

1.Terpecahnya daulah Islamiyah ke dalam beberapa kerajaan yang antara satu dan lainnya saling bermusuhan.

2.Pada periode ini tokoh-tokoh fuqaha terpolarisasi dalam beberapa golongan. 

3..Umat Islammengabaikan sistem kekuasaan perundang-undangan, sementara disisi lain mereka juga tidak mampu merumuskan peraturan yang bisa menjamin agar seseorang tidak ikut berijtihad kecuali yang memang ahli dibidangnya.

4.Para ulama dilanda krisis moralyang menghambat mereka sehingga tidak bisa sampai pada level orang-orang yang melakukan ijtihad. 

Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah Saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya.





































Komentar